Izin Usaha Terancam Dicabut
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, terus dilakukan. Perubahan signifikan telah terlihat sejak dipasang Tapping Box di tempat-tempat usaha seperti hotel, restoran, tempat hiburan dan lainnya. Namun, hingga saat ini sebagian besar masih ada wajib pajak yang memiliki usaha besar tidak mau memasang tapping box tersebut, sehingga ke depan pemkot akan memberikan tindakan tegas, dengan cara mencabut izin usaha tersebut. Karena tidak mendukung pembangunan di Kota Bengkulu.
\"Masih ada wajib pajak yang bandel, jadi KPK sudah turun dan yang tidak mau pasang tapping box itu berarti ada unsur penggelapan pajak, karena jelas pajak hotel dan restoran itu ada. Apalagi yang bayar bukan pemilik usaha, tetapi 10 persen dari harga yang dibayarkan konsumen,\" kata Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi SE MM kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/1).
Dari target 100 unit pemasangan tapping box awal di tahun 2018 lalu, saat ini baru terpasang sekitar 80 unit saja, sedangkan sisanya selain ada kendala teknis, juga ada wajib pajak yang memang benar-benar menolak tanpa alasan yang jelas. \"Sudah banyak yang patuh dengan memasang alat itu, tetapi beberapa masih ada yang bandel juga. Nanti kita sampaikan surat peringatan pertama sampai ketiga, kalau tidak juga kita cabut izin usahannya, berartikan tidak mendukung pembangunan. Kami kalau tidak melaksanakan, KPK juga akan menegur pemerintah,\" tegas Dedy.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, H Hadianto menerangkan pada 2019 ini pihaknya akan melakukan penambahan tapping box dan cash register sebanyak 200 unit, sehingga seluruh wajib pajak di Kota Bengkulu bisa terpantau dengan mesin transaksi tersebut. Di sisi lain, Hadianto juga mengungkapkan selama ini yang menjadi kendala adalah beberapa wajib pajak tidak mau membagikan data, selain itu wajib pajak merasa sejak dipasang alat itu dianggap mengurangi omset mereka, padahal pengambilan 10 persen pajak itu dari konsumen, bukan dari pribadi mereka.
\"Kebiasaan mereka selama ini pajak 10 persen dari konsumen itu diambilnya, tetapi tidak disetorkan kedaerah, nah kalau sekarang mereka tidak bisa lagi bermain sepeti itu karena sudah terpantau di tapping box itu,\" terang Hadianto.
Oleh sebab itu, jika di 2019 ini masih ada wajib pajak yang tidak mau pasang tapping box, maka pihaknya tidak segan-segan mengusir pemilik usaha tersebut dan melarang mendirikan usaha di Kota Bengkulu. \"Tentu kita lakukan pendekatan dulu, sekaligus melayangkan surat teguran, kalau tidak juga tindaklanjutnya maka cabut izin, dan lakukan penertiban tempat usahanya bisa ditutup,\" tandas Hadianto. Untuk diketahui, pada tahun 2018 lalu, Bapenda Kota Bengkulu berhasil meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak hingga 104 persen. Dari total target sebesar Rp 79,897 miliar, capaian yang terealisasi tembus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: